Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Syarat serta Ketentuannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Terkait dengan pentingnya KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang dimiliki oleh keluarga peserta didik sebagai salah satu syarat utama dalam mendapatkan BSM / PIP di tahun 2015, berikut penjelasan tentang KPS berikut dengan syarat dan ketentuannya:

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti : Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) / PIP (Program Indonesia Pintar) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).

SYARAT DAN KETENTUAN :

·  Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
·  Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
·   Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
·       Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
·      Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.
          
Manfaat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.


Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).

Demikian share informasi tentang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang admin rangkum dari situs resmi http://blsm.posindonesia.co.id dan http://www.tnp2k.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Syarat serta Ketentuannya"

Posting Komentar