Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Terkait
dengan pentingnya KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang dimiliki oleh keluarga peserta
didik sebagai salah satu syarat utama dalam mendapatkan BSM / PIP di tahun
2015, berikut penjelasan tentang KPS berikut dengan syarat dan ketentuannya:
Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah
Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan
memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial,
seperti : Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa
Miskin) / PIP (Program Indonesia Pintar) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPS
memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga,
Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang
beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu
Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.
Sebagai
penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk
mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang
berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat
juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan
Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan
Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan
yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di
Indonesia.
Kartu
Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS)
oleh PT Pos Indonesia (Persero).
SYARAT DAN KETENTUAN
:
· Kepala
Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program
Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
· Kartu
ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi
tanggung jawab Pemegang Kartu.
· Penerima
Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat
pengambilan manfaat program.
·
Kartu
tidak dapat dipindahtangankan.
· Nomor
Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi
penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.
Manfaat
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah
tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan
Sosial yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk
keluar dari kemiskinan.
Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).
Demikian
share informasi tentang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang admin rangkum dari
situs resmi http://blsm.posindonesia.co.id dan http://www.tnp2k.go.id. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Syarat serta Ketentuannya"
Posting Komentar