Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah
telah menghapus anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian,
pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kompensasi dari
penghapusan tersebut.
THR
yang diberikan kepada para PNS dengan besaran satu kali gaji pokok. Dengan
demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS
juga akan mendapatkan THR atau para PNS ini mendapatkan 14 gaji dalam satu tahun.
Menanggapi
hal ini, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mendukung adanya pemberian
THR bagi PNS di 2016. Pasalnya, pemberian THR tidak akan berdampak berantai
seperti kenaikan gaji pokok PNS yang sebelumnya terjadi dan tentu tidak
memberikan efek terhadap keuangan negara.
"Nah
bisa dipahami, kan THR ini tidak berkait langsung dengan pensiun macam-macam
tapi kalau yang dinaikkan gaji pokoknya, dampak berantainya cukup besar,"
tegas Hendrawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
"Nah
dengan memberikan THR ada daya beli tapi tidak memberi efek beban permanen
kepada keuangan negara," sambungnya.
Diakui
dirinya, dengan adanya pemberian THR bagi PNS di 2016 akan menciptakan daya
beli di pasaran, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Nah
ini hanya perhitungan saja. Yang penting bagi PNS, yang penting kan take home
pay nya, uang rill yang diterima karena uang rill ini yang ciptakan daya
beli," imbuhnya.
Menurut
Hendrawan, dengan adanya pemberian THR bagi PNS di 2016 akan membuat alokasi
belanja pegawai meningkat. Kendati demikian hal tersebut cukup bagus karena
akan menciptakan daya beli
"Dan
dalam kondisi saat ini, upaya ciptakan daya beli secara masif penting supaya
konsumsi naik, kalau naik, roda ekonomi bergerak, pabrik-pabrik itu enggak terjadi
PHK. Bagus," tukasnya.
Selain
itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya
memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Padahal, sebelumnya
kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS
akan dapat THR. Karena itu lebih cocok dan bagus untuk PNS. Kan take home pay
naik," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat
(14/8/2015).
Namun,
untuk besarannya, Bambang masih belum memberikan bocorannya. Dia hanya
mengatakan, sebelumnya THR tersebut tidak dianggarkan. "Besarannya
nanti. Pokoknya ada THR. Tadinya enggak ada, kalau gaji ke - 13 tetap
ada," ujar dia.
Sebelumnya,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan anggaran kenaikan gaji
PNS tidak akan ada lagi pada tahun depan. Padahal, sebelumnya anggaran untuk
kenaikan gaji tersebut selalu ada setiap tahun disesuaikan dengan besaran
inflasi.
Sumber
referensi artikel : THR untuk PNS Tak Ganggu Keuangan Negara & Kenaikan
Gaji Dihapus, Pemerintah Anggarkan THR untuk PNS - http://economy.okezone.com
0 Komentar di "Tidak Ada Kenaikan Gaji Bagi PNS di Tahun 2016, Tapi Diganti Dengan Pemberian Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)"
Posting Komentar