Info update : Tata nama/nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 1945 yang sebelumnya merupakan Departemen Pengajaran sampai dengan saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Berikut urutan perubahan nama mulai dari Departemen Pengajaran (tahun 1945) menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021-sekarang):
1.
Departemen
Pengajaran (1945–1948)
2.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–1999)
3.
Departemen
Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1956)
4.
Departemen
Pendidikan Nasional (1999–2009)
5.
Kementerian
Pendidikan Nasional (2009–2011)
6.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
7.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang).
(Referensi : : https://id.wikipedia.org/)
Perubahan nomenklatur kementerian dari Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (diundangkan pada tanggal 28 April 2021). Adapun dasar hukum terkait yakni:
1.
Peraturan
Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);
2.
Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 126);
4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penggunaan Lambang, Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja.
Lambang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977 No. 0398/M/1997 tentang
Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut uraian arti dari lambang Kemendikbudristek:
1) Bidang Segi Lima (Biru Muda)
Menggambarkan alam kehidupan Pancasila.
2) Semboyan Tut Wuri Handayani
Digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.
3) Belencong Menyala Bermotif Garuda
Belencong (menyala)
merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya belencong
membuat pertunjukan menjadi hidup.
Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu, dan berani mandiri mengamngi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: "Satu kata dengan perbuatan Pancasilais".
4) Buku
Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
5) Warna
Ø Warna putih pada ekor
dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih.
Ø Warna kuning emas
pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian.
Ø Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).
0 Komentar di "Arti / Makna Lambang Tut Wuri Handayani Kemdikbud RI"
Posting Komentar