Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
E-Registration
atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian
dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan
berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat
komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem
ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang
berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang
dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran
Wajib Pajak.
Pastikan
email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan.
Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada
proses pendaftaran NPWP.
Selanjutnya
silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapatkan link untuk
melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun dengan klik pada
link verifikasi yang tersedia atau salin / copy tautan ke browser Anda.
Demi
alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam setelah email yang
terdapat links verifikasi e-registrasi NPWP dikirimkan. Jika lebih dari jangka
waktu tersebut, maka tautan links verifikasi tersebut tidak berlaku lagi
sehingga maka anda harus mengulang dari langkah 1 untuk melakukan pendaftaran
kembali.
Jenis
WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang dapat anda daftarkan melalui
akun anda nantinya. Misalnya Anda memilih WP Badan, maka Anda hanya akan dapat
mendaftarkan NPWP Badan. Dan jika untuk perseorangan / pribadi, maka dipilih
pada pilihan “Pribadi”.
Tuliskan
nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan pada
formulir Pendaftaran NPWP.
Email
ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan
digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan
adalah email yang masih aktif.
Nomor
HP ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP
yang anda masukkan adalah nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.
Kemudian
cek email kembali, dan klik atau salin kode verifikasi e-registrasi ke 2,
kemudian login menggunakan email serta password yang telah berhasil Anda
daftarkan hinggal
langkah ke 2 tersebut pada links https://ereg.pajak.go.id lalu klik "Login".
Dan
isi setiap data dengan benar dan lengkap sesuai data fisik Anda yang benar
untuk kemudian dicetak dan dilampirkan pada langkah selanjutnya. Untuk
informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Cara Membuat NPWP Orang Pribadi / Badan (Lembaga) Secara Online"
Posting Komentar