Cara Membuat NPWP Orang Pribadi / Badan (Lembaga) Secara Online

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id.


Pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun dengan klik pada link verifikasi yang tersedia atau salin / copy tautan ke browser Anda.

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam setelah email yang terdapat links verifikasi e-registrasi NPWP dikirimkan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka tautan links verifikasi tersebut tidak berlaku lagi sehingga maka anda harus mengulang dari langkah 1 untuk melakukan pendaftaran kembali.

Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang dapat anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda memilih WP Badan, maka Anda hanya akan dapat mendaftarkan NPWP Badan. Dan jika untuk perseorangan / pribadi, maka dipilih pada pilihan “Pribadi”.

Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP.

Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan adalah email yang masih aktif.

Nomor HP ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan adalah nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.

Kemudian cek email kembali, dan klik atau salin kode verifikasi e-registrasi ke 2, kemudian login menggunakan email serta password yang telah berhasil Anda daftarkan hinggal langkah ke 2 tersebut pada links https://ereg.pajak.go.id lalu klik "Login".


Dan isi setiap data dengan benar dan lengkap sesuai data fisik Anda yang benar untuk kemudian dicetak dan dilampirkan pada langkah selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Cara Membuat NPWP Orang Pribadi / Badan (Lembaga) Secara Online"

Posting Komentar