Untuk penetapan
alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2015 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah
peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah
yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik)
secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;
Untuk menghindari
kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera
berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik
Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan
melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Alokasi dana BOS tiap
sekolah untuk periode Oktober - Desember 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun
pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana
BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1
(Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2
(April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September)
didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4
(Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.
Ketentuan penetapan
alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai
berikut :
Sekolah
yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data
base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal
triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang
ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi
yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
Tahap Pendataan Untuk
Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015
Keterangan:
- D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
- D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
- D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
- D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
- ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
- ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
- ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
- ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
- BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
- BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
- BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Untuk menghitung
kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di
awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran
dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan
dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal
triwulan.
Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.
Untuk kasus ini, dana
BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS
yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan
sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar
penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan
berikutnya.
Demikian informasi
mengenai jadwal pengambilan data siswa dari aplikasi Dapodik SD, SMP, dan SLB yang menjadi
dasar penerimaan dana BOS triwulan ke 4 tahun anggaran 2015 bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas…!
0 Komentar di "Cut Off Jadwal Pengambilan Data Siswa Dari Aplikasi Dapodik Untuk BOS Triwulan 4 Pada 21 September 2015"
Posting Komentar