Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
info resmi yan admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015,
bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mengatakan, uji kompetensi
guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka
memperoleh baseline tentang
kompetensi guru.
Hal
tersebut dikatakannya untuk menjawab
salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya
digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan,
agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru
honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria
yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November
tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama
dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia
mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta
guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi.
Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA)
dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada
uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi
guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan
kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait
tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
(TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau
non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi.
Padahal
guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat
pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi
sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun
2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total
anggaran Rp. 6.993 triliun,” katanya. (Desliana
Maulipaksi)
Sumber
artikel : Uji Kompetensi Guru 2015 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi – Kemdikbud RI
0 Komentar di "Fungsi / Tujuan UKA & UKG Tahun 2015 untuk Pemetaan Kompetensi Guru, Bukan Untuk Pemotongan Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru"
Posting Komentar