Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pasca
lahirnya kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR pengangkatan tenaga
honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan adalah
verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut.
Karena
itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya Pemda (Pemerintah
Daerah) untuk secepatnya melakukan verifikasi honorer K2 di masing-masing
instansi.
Hal
itu perlu dilakukan agar dalam
implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari
data yang sudah diverifikasi itu, pejabat
pembina kepegawaian wajib mengajukan usulan tambahan formasi CPNS.
"Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, usulan itu
harus berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja
(ABK)," ujarnya saat mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan
Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).
Iwan
menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan
yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus
mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam
melakukan seleksi " imbuhnya.
Bercermin
dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus,
setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. Ada beberapa kepala daerah yang
tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi.
Ditanya
soal dana APBN yang bakal digunakan sebesar Rp 34 triliun per tahun,
diasumsikan setiap pegawai golongan II akan dibayar sekitar Rp 4.5 juta per
bulan, terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan. Selain itu, dalam bekerja juga
membutuhkan anggaran.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pentingnya dilakukan seleksi
administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Rakor
ini menghadirkan tiga instansi yang sudah menerapkan TKB tertulis dengan Computer Assisted Tes (CAT), yakni
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
Acara
ini merupakan Rakor Penyusunan Naskah TKB kedua, diikuti sekitar 500 peserta
dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya rakor serupa sudah
dilaksanakan untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi. Rakor serupa
juga akan digelar dalam waktu dekat di Batam untuk pemda yang belum ikut hari
ini. (ags/HUMAS MENPANRB)
0 Komentar di "Sampai Desember 2015, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS"
Posting Komentar