Sabahat
Edukasi yang berbahagia…
Kabar
gembira bagi Rekan-rekan guru honorer Kategori 2 (K2) di akhir tahun 2015 ini,
bahwasannya mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon
pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski tetap ada seleksi, namun hal itu hanya
seleksi administrasi saja.
“Kami
akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada
beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat
Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan,
Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut
Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentua adalah honorer K2 itu
berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.
Menurut
Yuddy, harus diverifikasi validitas data. Termasuk usulan dari kepala daerah,
juga harus diseleksi.
Baca juga : Mekanisme Pangangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Tanpa Tes
Baca juga : Mekanisme Pangangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS Tanpa Tes
“Kami
akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah
yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy.
Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS
Baca juga : Sampai Desember 2015, Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 Menjadi CPNS
Lebih
lanjut, dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap. “Tapi
seleksi ini hanya administrasi saja, dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat
atau tidak,” ujar Yuddy.(esy/jpnn)
0 Komentar di "Syarat Guru Honorer K2 yang dapat diangkat menjadi CPNS Tanpa Tes"
Posting Komentar