Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Kabut
asap sampai hari (Minggu, 25 Oktober 2015) ini masih menyelimuti di berbagai wilayah
provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk
di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di
Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait
dengan bencana asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses
kegiatan belajar peserta didik.
Berikut
surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada
seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :
Seperti
yang telah kita sadari bersama, bencana asap yang menimpa beberapa propinsi
telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut
beberapa lama ke depan.
Seluruh
bangsa ikut menyaksikan dan merasakan penderitaan yang dialami oleh masyarakat
di daerah terdampak bencana asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi
bencana seperti saat ini, maka kesehatan dan keselamatan anak-anak perlu
menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan
keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh
karena itu dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana asap
perlu dilakukan penyesuaian dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti arahan
Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan
langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemerintah Daerah pada daerah
terdampak bencana asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
1.
Angka
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka
kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa
belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan
belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat,
serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengah
atas/sederajat.
2. Selama
diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang
mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam
rumah.
3. Pemerintah
Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan
kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh
bencana asap, agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat
penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih.
satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap dapat digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.
4. Bila
sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk
tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada
pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
5.
Pemerintah
Daerah agar memanfaatkan fasilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan
keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan belajar mengajar.
6. Bagi
sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari
belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu
belajar, termasuk penyesuaian kalendar akademik, target capaian kurikulum,
jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot
ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu
belajar dan penyesuaian kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar
efektif yang hilang.
7. Dalam
kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan
masyarakat.
8. Pemerintah
Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk
menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan
Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom
Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp
(021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman
daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
9. Kemdikbud
akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru /
Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada
siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan
disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan
Propinsi/Kabupaten/Kota.
Demikian
Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.
Download
surat edaran Mendikbud RI tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak
Bencana Asap selengkapnya, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "9 Poin Penting Isi Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penanganan Pendidikan Pada Daerah Terdampak Bencana Asap"
Posting Komentar