Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik atau via online /
internet diperlukan ketelitian serta kecermatan yang tinggi, agar data-data
terkait kepegawaian kita tidak mengalami permasalahan di kemudian harinya.
Data
Guru pada E-PUPNS diisi hanya untuk Rekan-rekan Guru, dikarenakan memang untuk jenis
jabatan fungsional PNS adalah diperuntukkan kepada Guru / Pendidik.
Untuk
menambahkan riwayat data guru, berikut panduan cara menambah ataupun edit data
guru selengkapnya :
1.
Klik
tombol “Tambah” untuk menambahkan
riwayat data guru.
2.
Pilih
Tipe Sekolah :
· Negeri, Pilihan ini
untuk PNS Guru yang bekerja pada Sekolah Negeri.
· Swasta, Pilihan ini
untuk PNS Guru yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Sekolah Swasta. Untuk
sekolah swasta, entri kolom Sekolah Induk yang sesuai dengan SK Penempatan,
lalu entri kolom Sekolah Swasta tempat mengajar.
Masukan nama sekolah negeri tempat mengajar
kemudian pilih yang sesuai.
3.
Masukan
Nama Sekolah Induk/SATMINGKAL (Satuan Admin Pangkal) tempat mengajar PNS Guru.
Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah
Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan.
Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah
Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK Penempatan kemudian masukan nama sekolah
tempat mengajar seperti pada gambar berikut ini :
4.
Jika
nama sekolah tidak ditemukan, klik tombol [?]
untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik
tombol “Kirim”.
Nomor tiket pengaduan permasalahan akan
ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
5.
Checklist [√] pilihan jabatan Kepala Sekolah, jika PNS
Guru tersebut memiliki jabatan sebagai Kepala Sekolah.
6.
Pilih
Bidang Studi yang diajar, Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran.
7.
Pilih
Mata Pelajaran yang sesuai.
Jika
nama Mata Pelajaran tidak ditemukan, klik tombol [√]
untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Mata Pelajaran kemudian
klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket
pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket
pengaduan permasalahan.
8.
Isilah
TMT Mengajar.
9.
Untuk
menyimpan klik tombol “Simpan”, jika
akan membatalkan isian klik tombol “Batal”.
Data yang sudah disimpan akan ditampilkan dalam riwayat PNS Guru seperti gambar
berikut ini :
10.
Klik
tombol “Ubah” untuk mengubah data
riwayat PNS Guru, sedangkan untuk menghapus riwayat PNS Guru klik tombol “Hapus”.
11.
Isilah
data isian sertifikasi PNS Guru seperti gambar di bawah ini, untuk mengubah
data klik tombol “Ubah”.
12.
Untuk
menghapus data guru, klik tombol “Hapus”.
Konfirmasi untuk penghapusan data akan ditampilkan seperti berikut, klik tombol
“OK”, untuk mengkonfirmasi
penghapusan data dan klik tombol “Cancel”
untuk membatalkan.
Download
Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
selengkapnya pada links artikel berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Cara Mengisi / Edit Data Guru di e-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar