Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Untuk
e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) bagi
Rekan-rekan Dokter, maka Data Dokter tentunya diisi jika jenis jabatan PNS
adalah Dokter.
Pada
data dokter, PNS dapat memilih tempat bekerja saat ini seperti pada gambar
berikut ini :
Sedangkan untuk menambahkan riwayat data dokter, silahkan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
· Klik tombol “Ubah” untuk menambahkan riwayat data
dokter.
· Klik pilihan jenis
unit kesehatan sesuai dengan unit kerja dokter. Jenis Unit Kesehatan terdiri
dari :
ü Rumah Sakit
ü Puskesmas
ü Poliklinik
ü Balai
ü Kantor Kesehatan
Pelabuhan.
· Ketik nama unit
kesehatan kemudian pilih yang sesuai dengan unit kerja dokter. Jika nama unit
kesehatan tidak ditemukan, klik tombol [?]
untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan kemudian
klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket
pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket
pengaduan permasalahan.
· Pilih jenis dokter,
apakah dokter Umum/Gigi/Spesialis.
· Ketik dan pilih
referensi Bidang Spesialis untuk Dokter. Jika referensi bidang spesialis tidak
ditemukan, klik tombol [√] untuk masuk ke
Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Unit Kesehatan kemudian klik tombol “Kirim”.
Nomor tiket pengaduan
permasalahan akan ditampilkan seperti berikut kemudian klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti tiket
pengaduan permasalahan.
· Isilah kolom Jumlah
Kemampuan Penanganan Dokter Per Hari.
· Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan isian,
sedangkan untuk membatalkan input data dokter klik tombol “Batal”.
· Untuk menghapus data
dokter, klik tombol “Hapus”.
Konfirmasi untuk penghapusan data akan ditampilkan seperti berikut, klik tombol
untuk mengkonfirmasi penghapusan data dan klik tombol “OK” untuk membatalkan.
Download
Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
selengkapnya pada links artikel berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Cara Mengisi / Entri Data Dokter dalam E-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar