Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah
proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan
Pegawai Negeri Sipil.
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus
seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai
dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan
yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi
jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.
Untuk
menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut
diperlukan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan
bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan
Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan
bagian tidak terpisah dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara
menyeluruh.
Dasar
hukum Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Download
selengkapnya PP No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Dasar Hukum Diklat CPNS dan PNS Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar