Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
UKG
secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti
sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk
mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi
individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional.
Pelaksanaan
UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi
pedagogik dan profesional.
UKG
tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun
bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata
pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.
Perolehan
hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru,
oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada
mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang
diampunya.
Dasar
Hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada
dasar hukum sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor
9.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian
beberapa dasar hukum dari pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) berdasarkan
Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Dasar Hukum Pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru)"
Posting Komentar