Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Untuk
menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut
diperlukan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan
bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan
Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan
bagian tidak terpisah dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara
menyeluruh.
Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Jenis dan jenjang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri) dan bagi PNS
(Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari:
a. Diklat Prajabatan
Diklat
Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan
terdiri dari :
1.
Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2.
Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3.
Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III
CPNS
wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat
Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.
Diklat
Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan
wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar
tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya
organisasinya agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
b. Diklat Dalam
Jabatan
Diklat
Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan
sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: Diklat Kepemimpinan, Diklat
Fungsional, dan Diklat Teknis.
1. Diklat
Kepemimpinan
Diklat
Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan
jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari:
a.
Diklatpim
Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b.
Diklatpim
Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
c.
Diklatpim
Tingkat II adalah Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II.
d.
Diklatpim
Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I.
2. Diklat Fungsional
Diklat
Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai
dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang
fungsional untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan
Fungsional yang bersangkutan.
3. Diklat Teknis
Diklat
teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang
diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dapat dilaksanakan secara
berjenjang. Jenis dan Jenjang Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis
yang bersangkutan.
Demikian
informasi mengenai jenis Jenis dan Jenjang Diklat CPNS dan PNS Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Komentar di "Jenis dan Jenjang Diklat CPNS dan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar