Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini
juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang
terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu
sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna
dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id
Mekanisme Pendaftaran
e-PUPNS dan Pengisian Formulir e-PUPNS :
1)
Setiap
PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang
bersangkutan.
2)
Pada
saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan
membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3)
Nomor
register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem
e-PUPNS.
4)
Nomor
register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk
file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas
fisik.
Baca juga : Panduan Cara Cek Status Pendaftaran dan Pengaduan E-PUPNS Tahun 2015
Mekanisme Pengisian Formulir e-PUPNS :
Mekanisme Pengisian Formulir e-PUPNS :
1)
PNS
harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi
formulir e-PUPNS.
2)
PNS
mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
a.
Data
Utama PNS
b.
Data
Posisi Jabatan
c.
Data
Riwayat
d.
Data
Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e.
Data
untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f.
Data
untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g.
Data
Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai
Elektronik (KPE)
3)
Proses
validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
4)
PNS
setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti
pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik
(.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5)
PNS
dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data
masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Download
Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
selengkapnya pada links artikel berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Mekanisme Pendaftaran e-PUPNS dan Pengisian Formulir e-PUPNS"
Posting Komentar