Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
UN
Perbaikan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada
jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran
2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh
lima koma nol).
UNP
diperuntukkan hanya bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C
tahun pelajaran 2014/2015 yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.
Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dibuka sampai tanggal 23 Oktober 2015. Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui http://unp.kemdikbud.go.id. Untuk calon peserta yang belum mendaftar, silahkan klik menu "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik menu "Login".
Berikut Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :
a.
Calon
peserta mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
b.
Calon
peserta melakukan registrasi/pendaftaran dengan nomor peserta UN 2015 dan
tanggal lahir seperti yang tertera pada kartu peserta UN 2015.
c.
Calon
peserta memilih mata ujian yang akan ditempuh.
d.
Calon
peserta memilih Provinsi lokasi tempat ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi
domisili saat ini).
e.
Calon
peserta akan menerima notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim
melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
f.
Calon
peserta menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain;
kode pengguna (user name), kata sandi
(password), identitas peserta ujian,
mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi tempat ujian.
g.
Calon
peserta melakukan login ulang menggunakan username
dan password yang terdapat di bukti
pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form komitmen
keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh informasi selanjutnya mengenai UNP
2015.
h.
Panitia
Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan tempat ujian
nasional perbaikan berdasar usulan Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota
yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
i.
Peserta
menentukan tempat ujian berdasar tempat ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia
Provinsi.
j.
Panitia
Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan jadwal ujian
untuk masing-masing peserta dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
k.
Panitia
Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
l.
Calon
peserta mencetak kartu peserta ujian yang berisi nomer peserta UNP 2015,
identitas peserta, jadwal dan lokasi ujian.
m.
Peserta
melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di tempat ujian paling lambat tanggal
10 Februari 2016 dengan membawa kartu peserta UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3
lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari satuan
pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN, dan Ijazah atau surat
keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing
(SHUN dan Ijazah) .
n.
Peserta
dapat melakukan latihan ujian di tempat ujian antara tanggal 1 sampai dengan 13
Februari 2016.
Demikian
share informasi mengenai cara / mekanisme pendaftaran Peserta Ujian Nasional
Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dibukan sampai dengan tanggal 23
Oktober 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015"
Posting Komentar