Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Bagi
Rekan-rekan yang telah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis
termasuk dalam lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), menjelang Pemilihan Kepala
Daerah atau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dijadwalkan akan
berlangsung serentak di beberapa daerah di Indonesia pada bulan Desember 2015
mutlak harus netral.
Seperti
pesan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy
Chrisnandi yang admin rilis dari situs Menpan.go.id telah menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak
dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah
(Pilkada) di 269 pemerintah daerah Desember mendatang.
Hal
tersebut dinyatakan Menteri Yuddy saat memberikan sambutan dalam rangka
penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di
Jakarta, Jumat (02/09). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB
Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Muhammad.
“Di era revolusi mental ini kita ingin
memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan
mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang
politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan
oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung,” kata
Yuddy.
Yuddy
menyatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai
perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran
nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional,
bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN.
Namun,
dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah
dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat
edaran menteri.
SE
Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya
yaitu tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam
penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi
sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan
kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.
“Untuk
itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara
efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak
netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan,
pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak
professional,” kata Yuddy.
Ketua
Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait
netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat
penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat
aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah komitmen untuk
menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negatifnya yaitu tidak
netralnya ASN.
“Biasanya
di setiap Pilkada PNS harusnya happy,
tidak stress. Faktanya, dalam evaluasi Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap
Pilkada. Karena naluri sebenarnya ingin
berada pada posisi netral tetapi karena ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum
tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.
Dia
mengatakan, pihaknya sudah mendapat sebuah laporan dan sudah diteruskan ke
Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada
yang sementara ini bergulir. Sebagai badan yang diperintahan untuk melakukan
pengawasan dan bukan penindakan, dia mengharapkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk
menindak secara tegas.
Demikian
share informasi mengenai ASN / PNS harus netral dalam Pilkada serentak di Bulan
Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Referensi
artikel : Mutlak, Netralitas ASN Dalam Pilkada – Menpan.go.id
0 Komentar di "Netralitas Mutlak bagi seluruh PNS / ASN Pada Pemilukada Bulan Desember 2015"
Posting Komentar