Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
sistem aplikasi online EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara
Elektronik) terdapat bagian isian data yang harus dientri oleh setiap PNS yakni
pada bagian Stakeholder yang mempunyai beberapa kuesioner yang harus diisikan,
Stakeholder tersebut di antaranya adalah:
1)
BPJS
Kesehatan, dimana akan dientri data dari PNS yang sudah mempunyai Kartu BPJS
Kesehatan.
2)
BAPERTARUM
PNS, dimana akan diberikan kuesioner tentang pelayanan BAPERTARUM dan
pemanfaatan BAPERTARUM oleh PNS.
3)
KPE,
dimana akan diberikan kuesioner tentang distribusi KPE kepada PNS dan
pemanfaatan KPE.
Untuk
dapat mengisi data Stakeholder, berikut panduan cara mengisi data selengkapnya
:
· Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan data
Stakeholder.
· Untuk BPJS Kesehatan,
isi Nomor Kartu Peserta dan Nama Peserta.
· Untuk Bapertarum PNS,
pilih jawaban untuk isian pertanyaan.
· Untuk KPE, pilih
jawaban untuk isian pertanyaan.
· Untuk menyimpan isian
data Stakeholder, klik tombol “Simpan”.
Untuk mengubah isian klik tombol “Ubah”.
Setelah
perubahan data PNS disimpan, maka PNS dapat mengirim perubahan data tersebut ke
Instansi masing-masing untuk dilakukan verifikasi dengan meng-klik tombol “Kirim”. Konfirmasi untuk pengiriman
data akan ditampilkan seperti gambar berikut kemudian klik tombol “OK”.
Kemudian
cetaklah bukti pengisian formulir e-PUPNS dengan cara meng-klik tombol “Cetak”. Formulir perubahan data e-PUPNS
akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
Download
Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
selengkapnya pada links artikel berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Panduan Cara Mengisi / Entri Data Stakeholder di E PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar