Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Uji
Kompetensi Guru / UKG yang digunakan mengukur kompetensi dasar tentang bidang
studi (subject matter) dan pedagogik
dalam domain content. Kompetensi
bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru
yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru
(bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi
pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses
pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan
yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter)
berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang
pendidikan tempat guru bertugas.
Oleh
karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai
dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi
pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik
dimaksud.
Dalam
pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut, di
antaranya :
1. Objektif
Pelaksanaan
uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi
sesuai dengan apa adanya.
2. Adil
Dalam
pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan
sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas,
dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan
tidak diskriminatif.
3. Transparan
Data
dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti
mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat
diakses oleh yang memerlukan.
4. Akuntabel
Pelaksaan
uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi
pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Demikian
prinsip-prinsip penyelenggaraan UKG (Uji Kompetensi Guru) berdasarkan Pedoman UKG Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG)"
Posting Komentar