Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) No : 0062/SDAR/BSNP/IX/2015
tertanggal 25 September 2015 perihal Surat Edaran UN Perbaikan Tahun Pelajaran
2014/2015 yang dikirimkan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwasannya Ujian Nasional
(UN) Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan pada bulan Februari
2016.
Dasar
pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 adalah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat
dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.
Ujian
Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun 2015
yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK,
dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima
puluh lima) pada mata ujian tertentu.
Pelaksanaan Ujian
Nasional Perbaikan (UNP) dilaksanakan dengan :
a.
Ujian
Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer / Computer Based Test (CBT).
b.
Soal
UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
c.
Hasil
UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh
pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
d.
Ujian
Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 5
Maret 2016.
Persyaratan Peserta
Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang akan diadakan pada awal tahun 2016 adalah
sebagai berikut :
a.
Telah
lulus dari satuan pendidikan;
b.
Memiliki
nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian
tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
c.
Memiliki:
1)
Nomor
peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015; dan
2)
Sertifikat
Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan tentang hasil UN dari
satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN.
Download
selengkapnya surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015
pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran BSNP tentang UNP (Ujian Nasional Perbaikan) TP. 2014/2015 bagi Siswa SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C"
Posting Komentar