Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
POS
US SD Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara
Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur
Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Untuk
materi pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD,
MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Dan
untuk jumlah butir soal serta alokasi waktu ditetapkan sebagai berikut :
1.
Bahasa
Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
2.
Matematika
; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
3.
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi
waktu 120 menit.
Sedangkan
untuk jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran
2015/2016 dilaksanakan mulai hari senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016,
sedangkan ujian susulan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei 2016
sebagaimana tabel di bawah ini :
Jadwal
pelaksanaan US/M SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 :
Sedangkan
jadwal pelaksanaan US/M Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 :
Persyaratan
satuan pendidikan penyelenggara US/M tahun pelajaran 2015/2016 adalah sebagai
berikut :
a.
Penyelenggara
US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan
US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah
tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang
sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c.
Pimpinan
satuan pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan
pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan
dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.
Baca juga : Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI,SDLB, dan Paket A/Ula Tahun 2016
Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
melaksanakan
tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan
US/M di satuan pendidikan;
b.
melakukan
sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan
komite sekolah
c.
mengusulkan
calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d.
menyusun
dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e.
melakukan
pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama;
f.
melakukan
latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g.
mengambil
bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M
Kabupaten/Kota;
h.
memeriksa
dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i.
menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j.
menyiapkan
ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan
khusus;
k.
menjaga
keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa
dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan
pendidikan;
m.
mengumpulkan
hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n.
menerima
DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o.
menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
p. menyampaikan
laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama,
khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial
Budaya.
Persyaratan
Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :
1.
Telah
atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A/Ula.
2.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program
Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau
Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1
untuk pendidikan informal.
4.
Berhalangan
mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M
susulan.
Mekanisme
Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di
antaranya :
1. Satuan
pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran
yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan
pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan
menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan
mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan
pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan
finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M
ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan
satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta
US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta
yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M
tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau
satuan pendidikan yang ditunjuk.
Download
selengkapnya Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional
Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran
2015/2016 beserta Salinan Lampirannya silahkan klik pada links berikut. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Download POS Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2016 dan Jadwal Pelaksanaan US/M Tahun 2016"
Posting Komentar