Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
menentukan standar pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan sekolah /
madrasah, terdapat beberapa Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya telah
terpenuhi ataupun belum memenuhi.
SPM
pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran
pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota sesuai dengan
pedoman/standar teknis yang ditetapkan.
Berikut
beberapa Indikator Pencapaian (IP) SPM selengkapnya berdasarkan Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2013 tersebut di
kabupaten/kota mencakup 2 (dua) kelompok pelayanan yaitu:
1.
pelayanan Pendidikan Dasar oleh kabupaten/kota.
2.
pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan.
a. pelayanan
pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
1. Tersedia
satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu
maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok
permukiman permanen di daerah terpencil;
2.
Jumlah
peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32
orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan
belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi
yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3.
Setiap
SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan
kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek
IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4.
Setiap
SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan
kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya;
dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang
guru;
5.
Setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam)
orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat)
orang guru setiap satuan pendidikan;
6.
Setiap
SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah
khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7.
setiap
SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau
D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8.
Di
setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak
70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki
sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9.
Setiap
SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran
Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
10.
Setiap
kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik;
11.
Setiap
kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik;
12. Setiap
kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13. Pemerintah
kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif;
dan
14. Kunjungan
pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap
kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
b. pelayanan
pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
1.
Setiap
SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan
Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2. Setiap
SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh
Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk
setiap perserta didik;
3. Setiap
SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model
kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan
optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.
Setiap
SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap
SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. Setiap
guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6.
Satuan
pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun
dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a)
Kelas
I – II : 18 jam per minggu;
b)
Kelas
III : 24 jam per minggu;
c)
Kelas
IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d)
Kelas
VII - IX : 27 jam per minggu;
7.
Satuan
pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan
yang berlaku; NB.(termasuk kurikulum
2013).
8.
Setiap
guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. Setiap
guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala
sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua
kali dalam setiap semester;
11. Setiap
guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian
setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk
laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. Kepala
sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS)
dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua
peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan
kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap
akhir semester;
13.
Setiap
satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Demikian
beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan
minimal (SPM) berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota beserta lampirannya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Indikator SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan Dasar SD/MI – SMP/MTs ; Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013"
Posting Komentar