Macam-macam Jenis Pembiayaan Pendidikan Yang Boleh Menggunakan Dana BOS Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bantuan Operasional (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS adalah meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Berikut 13 item pembiayaan pendidikan yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS di tahun 2015/2016 berdasarkan Informasi Kebijakan BOS SD – SMP Tahun 2016, di antaranya sebagai berikut :

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b.   Membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM;
c.   Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online);
d.   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e.   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f.    Pengembangan database perpustakaan;
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h.   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i.    Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.

2. Kegiatan PPDB

1.   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
2.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
a.   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b.   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
·       Bahan habis pakai (ATK);
·       Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
c.   Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
d.   Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·       Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·       Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
·       Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
3.   Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.   Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b.   Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c.   Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d.   Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
e.   Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f.    Pemantapan persiapan ujian;
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i.    Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j.    Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k.   Honor mengajar tambahan di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

a.   Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b.   Komponen yang dapat dibayarkan adalah:
·       Fotocopy/penggandaan soal;
·       Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
·       Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.

5.  Pembelian Bahan Habis Pakai

a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b.   Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c.   Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d.   Pengadaan suku cadang alat kantor;
e.   Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6.  Langganan Daya dan Jasa

a.   Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan);
b.   Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan)Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
c.   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b.   Perbaikan mebeler;
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d.   Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e.   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8.  Pembayaran Honor Bulanan

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b.   Tenaga administrasi;
c.   Pegawai perpustakaan;
d.   Penjaga Sekolah;
e.   Petugas satpam;
f.    Petugas kebersihan;
g.   Batas maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
h.   Pengangkatan tenaga honor baru harus dapat pertimbangan dan persetujuan kab/kota.

9.  Pengembangan Profesi G/TK

a.   Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b.   Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c.   Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d.   Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin

a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah

a.   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c.   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d.   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12.  Pembelian dan Perawatan Komputer

a.   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan SMP 7 unit/tahun;
b.   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun;
c.   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d.   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e.   Ketentuan pembelian:
·       Harus dibeli di toko resmi;
·       Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
·       Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

a.     Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b.    Mesin ketik;
c.     Peralatan UKS dan obat-obatan;
d.    Pembelian meja dan kursi peserta didik/ guru, jika yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e.     Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

Ketentuan Penggunaan Dana :

a.   Prioritas utama adalah untuk kegiatan operasi sekolah;
b.   Sekolah yang menerima DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika dana BOS tidak cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
c.   Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
d.   Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).

Larangan Penggunaan Dana :

a.   Disimpan dengan maksud dibungakan;
b.   Dipinjamkan kepada pihak lain;
c.   Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
d.   Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya;
e.   Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
f.    Membayar bonus dan transpor rutin guru;
g.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber lain;
h.   Rehabilitasi sedang dan berat;
i.    Membangun gedung/ruangan baru;
j.    Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
k.   Menanamkan saham;
l.    Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar;
m.  Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
n.   Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
o. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Daftar links, kontak dan informasi resmi BOS Kemdikbud RI :

Alamat web  :  www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon  PIH  :   177
SD  :  0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632
SMP :  0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980
Faksimil  : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email  :  bos@kemdikbud.go.id
SMS  :  1771

Demikian informasi mengenai macam-macam jenis pembiayaan yang diperbolehkan menggunakan dana BOS Tahun 2016 berdasarkan Informasi Kebijakan BOS SD – SMP Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Macam-macam Jenis Pembiayaan Pendidikan Yang Boleh Menggunakan Dana BOS Tahun 2016"

Posting Komentar