Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Mulai
tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan
diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTK nantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.
Berdasarkan
informasi resmi yang admin rilis dari laman Dikdas.Kemdikbud.go.id bahwasannya Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme
penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
Dua
mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian
Agama (Kemenag).
Bedanya,
NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Berikut prosedur / mekanisme penerbitan NUPTK baru di lingkungan
Kemdikbud :
Berikut prosedur / mekanisme penonaktifan NUPTK di lingkungan
Kemdikbud :
Berikut prosedur / mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di lingkungan
Kemenag:
Demikian
informasi mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan) di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag yang rencananya akan
mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2016.
Referensi
artikel : PDSPK Publikasikan Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK –Dikdas.kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Baru Mulai Tahun 2016"
Posting Komentar