Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dikarenakan belum ada ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau
yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap
tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015
sehingga harus dicabut.
Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut,
maka Kemendikbud menetapkan Peraturan Menteri tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS
atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
Berikut salinan dari Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 yang terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal, sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik
(SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C.
2.
Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK
mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
3.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
4.
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut
Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan
oleh Satuan Pendidikan.
5.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara
nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
6.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada
Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara
SMA/MA/SMAK/SMTK.
7.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai
yang diperoleh peserta didik dari UN.
8.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
9.
Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
10.
Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan,
standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
11.
Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel,
terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
12.
Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas
naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam
bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram
Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
13.
Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat
rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita
acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
14.
Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15.
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
UN.
16.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
17.
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
18.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
19.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
BAB II
PERSYARATAN
PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
Pasal 2
(1)
Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a.
telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan
semester V.
(2)
Persyaratan peserta didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
a.
berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren
penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan
Kesetaraan.
(3)
Persyaratan peserta didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
a.
peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau
nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk
mengikuti ujian akhir Satuan Pendidikan; dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS UN.
Pasal 3
(1)
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS
Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor
wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
(2)
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian
PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor
kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
Pasal 4
(1)
Setiap peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak
mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi
kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(2)
Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peserta didik tunanetra, tunarungu,
tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3)
Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
(4)
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata
pelajaran yang diujikan.
(5)
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan
disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang
diatur dalam POS UN.
(6)
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam UN diatur
dalam POS UN.
Pasal 5
Peserta didik yang memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam POS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak
mengikuti Ujian S/M/PK.
BAB IV
PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 6
(1)
Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan
Pendidikan.
(2)
Pelaksanaan Ujian S/M sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 7
(1)
Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan Ujian PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum
pelaksanaan UN.
BAB V
PENYELENGGARAAN,
PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1)
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(2)
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a.
menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
b.
menyusun dan menetapkan POS UN;
c.
menetapkan naskah soal UN;
d.
memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia
UN Tingkat Pusat;
e.
melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara
nasional; dan
f.
melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan
UN kepada Menteri.
(3)
Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Pusat melalui Gubernur.
(5)
Panitia UN Tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi,
kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi, lembaga penjaminan
mutu pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
(6)
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN Tingkat Provinsi
melalui Bupati/Wali Kota.
(7)
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan
kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8)
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN
tingkat Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(9)
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan
penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.
(10) Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN
Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan
Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi
UN.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN.
Pasal 10
(1)
Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)
Dalam UN diujikan mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UN, penjelasan
jumlah soal, dan alokasi waktu pada setiap mata pelajaran yang diujikan diatur
dalam POS UN.
Pasal 11
(1)
Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori
kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
(2)
Ujian teori kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan SMK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Ujian praktik kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi
profesi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 12
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau
lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran,
kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.
Pasal 13
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan
Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN.
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan UN dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper
Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 15
(1)
SHUN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) paling
sedikit berisi:
a.
biodata siswa; dan
b.
nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang
diujikan.
(2)
Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan seperti yang dimaksud
pada ayat (1) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan
kurang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SHUN diatur dalam POS UN.
Pasal 16
(1)
Hasil UN digunakan untuk:
a.
pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
b.
pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c.
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan
Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2)
Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(3)
Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh
Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
Pasal 17
(1)
Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Satuan Pendidikan wajib
menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan nilai rapor dan nilai
Ujian S/M/PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
BAB VI
BAHAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN
NASIONAL
Pasal 18
(1)
Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan
Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2)
Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan
kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang
berlaku.
(3)
Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria
pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Pasal 19
(1)
Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M berdasarkan
kisi-kisi Ujian S/M.
(2)
Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian
PK berdasarkan kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3)
Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang
dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4)
BSNP menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam
petunjuk pelaksanaan BSNP.
(5)
Naskah soal UN sebelum dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam
klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia dalam jangka waktu tertentu
yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Naskah soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan
untuk ujian praktik kejuruan.
Pasal 20
(1)
Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian S/M dilakukan oleh Satuan
Pendidikan.
(2)
Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan
Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1)
Penggandaan dan distribusi bahan UN dilakukan pada tingkat provinsi
atau gabungan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan
Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing
provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian
bahan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VII
BIAYA
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 22
(1)
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 23
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang
tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
BAB VIII
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
Pasal 24
Peserta didik dinyatakan lulus dari
Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
lulus Ujian S/M/PK.
Pasal 25
(1)
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf a, untuk peserta didik:
a.
SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c.
SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester
(SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang dipersyaratkan;
d.
Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah
menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
(2)
SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program
akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama
provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(3)
Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari Satuan Pendidikan yang
menerapkan SKS atau program akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diatur dalam POS UN.
Pasal 26
(1)
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
(2)
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar
masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).
Pasal 27
Kelulusan peserta didik dari:
a.
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh
setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah
pengumuman hasil UN.
b.
Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari
Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau
lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang
Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat
dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14
Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2015 NOMOR 1878
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001
Download selengkapnya Salinan Permendikbud
Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN
dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada
SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat silahkan klik di links berikut. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui UN dan Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan sederajat"
Posting Komentar