Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Menjelang
tahun 2016 ini, Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud telah
menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015.
Surat Edaran tersebut
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh
Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Surat
Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan
Tunjangan Guru tersebut poin penting isinya adalah sebagai berikut :
Sehubungan
dengan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat edaran
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni
2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Selanjutnya,
sehubungan dengan hal tersebut di atas, melalui surat edaran ini, disampaikan
bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini
menggunakan ADK (Arsip Data Komputer, red) tidak dapat digunakan lagi sehingga
untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan
data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Oleh
karena itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk
memaksimalkan pengisian data guru melalui website
htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Demikian
share informasi mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik
Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 mendatang. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016"
Posting Komentar