Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Bagi
rekan-rekan yang kebetulan mendapatkan tugas menjadi pengawas silang pada
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 tentu harus memahami tata tertib
pelaksanaan tugas mengawas di ruang Ujian.
Berdasarkan
POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016, tata tertib pengawas ruang Ujian Nasional
(UN) telah disebutkan dalam 2 bagian yakni di ruang Sekretariat UN dan di Ruang
Ujian.
Berikut
uraian tata tertib pengawas ruang Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016 untuk jenjang SMP/MTs (sederajat) dan SMA/SMK (sederajat) selengkapnya sebagai berikut :
1. Di Ruang Sekretariat UN
a.
Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang
telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.
Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
d.
Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop
pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e.
Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di
dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a.
memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.
mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.
memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil,
penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk
masing-masing;
d.
memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat
(tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e.
membacakan tata tertib peserta UN;
f.
membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g.
kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h.
memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan
soal;
i.
mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom
yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.
mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara
benar;
k.
memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai
dengan kartu peserta;
l.
mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah,
secara hati-hati agar tidak rusak;
m.
memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n.
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal;
o.
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p.
mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan;
3)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain
peserta ujian;
4)
menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol,
membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.
Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)
mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah
lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5)
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir
peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK
serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6)
menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil
termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop
naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan
stempel sekolah;
7)
menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan
satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN
kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi
stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;
8)
menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan
sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
Demikian posting terupdate tentang Tata
Tertib Pengawas Ruang Ujian Nasional seperti yang admin share berdasarkan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Komentar di "Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Nasional / UN Tahun 2016"
Posting Komentar