Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
informasi resmi yang admin rilis dari laman Ditjen Dikdasmen bahwasannya dalam
rangka meningkatkan layanan sistem pendataan di satuan pendidikan dasar dan
menengah pada semester II tahun pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan beberapa informasi penting seputar
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Informasi
penting itu termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, bernomor 314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, tentang
Pemutakhiran Data Dapodik.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, itu ada enam poin penting tentang pemutakhiran Dapodikdasmen.
Pertama, pemutakhiran
Dapodik satuan pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 pada semester II,
menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan
Versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK. Aplikasi Dapodik Versi 4.1.0 dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id,
sementara Aplikasi Dapodik Versi 8.3.0
dapat diunduh di dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Kedua, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota diharap segera melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada
operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Ketiga, web pendataan yang
semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
akan segera diintegrasikan ke alamat dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan
demikian, seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru
tersebut, yang rencananya akan diluncurkan paling lambat pada akhir Januari
2016.
Keempat, pengelolaan Dapodik
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah akan disatukan dalam Kelompok
Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pembentukan KK Datadik Provinsi/Kabupaten/Kota terbaru dengan melibatkan
operator pendataan Dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
Kelima, untuk menjamin
validitas faktual data Dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online,
maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan Dokumen
Pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK
Datadik Kabupaten/Kota.
Keenam, Diharapkan sekolah
dapat memutakhirkan data semester II, dan mengirimkan data ke pusat,
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
Demikian informasi tentang 6 poin penting terkait pemutakhiran data melalui
aplikasi Dapodikdasmen pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 yang admin
share dari laman http://dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "6 Poin Penting Pemutakhiran Aplikasi Dapodikdasmen Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016"
Posting Komentar