Sahabat Edukasi yang berbahagia... Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar
tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat
ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang
dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berikut isi lengkap pasal demi pasal dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini pada laman : http://www.dpr.go.id, selengkapnya sebagai berikut :
Sejak tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Berikut isi lengkap pasal demi pasal dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini pada laman : http://www.dpr.go.id, selengkapnya sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l
e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG
DASAR
BAB I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.***)
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibukota negara.
(3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
UndangUndang Dasar. ***)
(2)
Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden. ***/****)
(3)
Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang
Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAH
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UndangUndang Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.***)
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. ***)
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden. ***)
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
****)
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
***)
(2)
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka
pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. ***)
(4)
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama
sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima
oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ***)
(6)
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari
sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1)
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya. ***)
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya
dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden. ***)
(3)
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
****)
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan
menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya
berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya,
memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan
peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur
dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1)
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan
lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
BAB IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.****)
BAB V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2)
Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undangundang. ***)
BAB VI
PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 18
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undangundang. **)
(2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. **)
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. **)
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat. **)
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undangundang. **)
Pasal 18A
(1)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. **)
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Pasal 18B
(1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.
**)
(2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum
adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undangundang. **)
BAB VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
**)
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
*)
(2)
Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3)
Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang. *)
(5)
Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah
menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan. **)
(2)
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam
pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3)
Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar
ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Pasal 22
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam
undangundang. **)
BAB
VIIA***
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum.*** )
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama
dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.*** )
(4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan
undang-undang.*** )
Pasal 22D
(1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.***)
(2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.*** )
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB
VIIB***
PEMILIHAN
UMUM
Pasal 22E
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah adalah perseorangan.*** )
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang.*** )
BAB VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.*** )
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara
diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang.***
BAB
VIIIA***
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23
E
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2)
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.***)
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.***
)
Pasal 23G
(1)
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang.***)
BAB IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)
Pasal 24A
(1)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2)
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3)
Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden.*** )
(4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim
agung.***)
(5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24
B
(1)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
(2)
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman
di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela.*** )
(3)
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4)
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.*** )
Pasal
24C***
(1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3)
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga
orang oleh Presiden. ***)
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi.***
(5)
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,
serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB IXA**
WILAYAH
NEGARA
Pasal
25****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB X
WARGA
NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.** )
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB XA**
HAK ASASI
MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28
B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.**)
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.**)
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1)
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.** )
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**
)
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.** )
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**
)
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.** )
(2)
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.**)
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.** )
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
BAB XII
PERTAHANAN
NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.** )
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.** )
BAB XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.****)
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.****)
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.**** )
(2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.****)
Pasal 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.**** )
(3)
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA,
DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah
Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan
undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan
dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan
secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.****)
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota
dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat dilakukan perubahan.**** )
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang
ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap
berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
0 Komentar di "Isi Pasal-Pasal UUD Tahun 1945 Lengkap"
Posting Komentar