Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi SMK UN Tahun Pelajaran
2015/2016 bahwasannya Bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2016,
ditetapkan sebagai berikut :
Pertama, Ujian Teori
Kejuruan dalam bentuk tes tertulis, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) media,
yaitu (1) ujian berbasis kertas (Paper Based Test = PBT) dan (2) ujian berbasis
komputer (Computer Based Test = CBT);
Kedua, Ujian Praktik
Kejuruan dilaksanakan dalam bentuk proyek/penugasan yang soalnya disusun oleh
Direktorat Pembinaan SMK bersama-sama Dunia Usaha/Industri;
Ketiga, Ujian Praktik
Kejuruan juga dalam bentuk skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP P1
terlisensi oleh BNSP.
Selanjutnya
Mekanisme Pelaksanaan UKK untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun
2016, ditetapkan mekanisme sebagai berikut :
1. Direktorat
Pembinaan SMK bersama unsur pendidik, dunia usaha/industri, dan perguruan
finggi menyusun pedoman dan perangkat uji pada tahun pelajaran 2015/2016;
2. Direktorat
Pembinaan SMK melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan pedoman dan perangkat
uji kepada Dinas Pendidikan Provinsi
3. Dinas
Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK tahun 2016 kepada
Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan (SMK)
4.
Dinas
Pendidikan Provinsi melakukan pendataan peserta didik yang berhak mengikuti
UKK:
5.
Dinas
Pendidikan Provinsi sebagai Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Provinsi melakukan
verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi pelaksana UKK:
6.
dan
seterusnya.
Download
selengkapnya Pedoman Pelaksanaan / Penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi
Keahlian) SMK Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2015/2016"
Posting Komentar