Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Nasib
status dosen dan pegawai di 29 perguruan tinggi swasta (PTS) yang beralih
menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) telah diputuskan. Pemerintah menetapkan,
mereka tidak akan diangkat sebagai PNS. Tapi, mereka akan ditetapkan sebagai
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Jadi,
bukan (diangkat, Red) PNS dulu. Karena PNS harus melalui proses cukup
panjang," ujar Menristekdikti M. Nasir setelah rapat di Kantor Presiden
kemarin (6/1).
Meski
demikian, Nasir menambahkan, ruang untuk menjadi PNS bukan tertutup sama
sekali. Asal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, para dosen dan pegawai
tetap bisa meraihnya. "Katakanlah, usianya masih di bawah 35 (tahun),
tetap diberi kesempatan mendaftar menjadi PNS," katanya.
Namun,
Nasir menggarisbawahi bahwa mereka yang berusia di bawah 35 tahun tetap harus
mendaftar sebagaimana pendaftar calon PNS biasa. "Nah, kalau yang sudah 35
(ke atas) sudah nggak mungkin. Itu yang diwadahi dalam P3K," terangnya.
Keberadaan
P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Berbeda dengan PNS, P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari
tua. Namun, hak-hak lain, mulai gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga
pengembangan kompetensi, tetap diberikan. Seperti halnya PNS, gaji dan
tunjangan P3K juga berasal dari pemerintah pusat. Besarannya didasarkan pada
beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Nasir
menambahkan, para dosen dan pegawai tersebut akan diangkat sebagai P3K hingga
yang bersangkutan pensiun. Untuk dosen sampai usia 65 tahun, sedangkan pegawai
administrasi hingga usia 58 tahun.
"Ini
yang akan dilakukan. Sehingga semua pegawai tetap bisa diangkat," ucapnya.
Sementara
itu, 29 PTS yang telah dinegerikan tersebut merupakan bagian dari 36 PTN baru
yang tersebar di berbagai wilayah. Tujuh di antaranya merupakan PTN yang
benar-benar baru. Sejak 2010, total jumlah dosen dan pegawai yang penggajian
dan pengangkatannya sempat mengambang itu mencapai 4.358 orang.
Terhitung
sejak 1 Agustus 2013, pemerintah melakukan moratorium perubahan bentuk PTS
menjadi PTN. Masih belum mulusnya proses peralihan membuat pemerintahan baru
Jokowi-JK juga sementara memperpanjang moratorium hingga saat ini."Kami
masih menunggu arahan dari presiden (soal moratorium, Red)," lanjut Nasir.
(dyn/c9/agm)
0 Komentar di "Ribuan Dosen dan Pegawai Batal Diangkat PNS Tapi Ditetapkan Sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)"
Posting Komentar