Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
E-PUPNS
(Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN diadakan dengan
salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan
terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai
sumber daya aparatur negara.
Oleh
karena itu, seluruh PNS diwajibkan melakukan pendaftaran / registrasi di laman pupns.bkn.go.id
milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia hingga batas akhir pada
tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.
Terkait
dengan hal tersebut, berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari
situs BKN.go.id bahwasannya pada saat ini, sebanyak 106.038 PNS terancam
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember
2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman
PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.
Demikian
disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin
(4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS
yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke
instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan
tidak melakukan registrasi.
Jika
memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan
yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi
menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di
bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik
Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak
4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah
melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil
disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi
(pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang
dalam database BKN.
Baca juga : Surat Edaran BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS Diperpanjang Hingga Januari 2016
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.
Baca juga : Surat Edaran BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS Diperpanjang Hingga Januari 2016
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.
Sampai
sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS.
“Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya
belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan
perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS
telah kami tutup.”
Demikian
share informasi terbaru tentang EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
secara elektronik) yakni sebanyak 106.038 PNS terancam dipecat karena belum
daftar / registrasi PUPNS sampai 31 Desember 2015. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar di "Sebanyak 106.038 PNS Terancam Dipecat Karena Belum Daftar PUPNS Sampai 31 Desember 2015"
Posting Komentar