Sebanyak 106.038 PNS Terancam Dipecat Karena Belum Daftar PUPNS Sampai 31 Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN diadakan dengan salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Oleh karena itu, seluruh PNS diwajibkan melakukan pendaftaran / registrasi di laman pupns.bkn.go.id milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia hingga batas akhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.

Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari situs BKN.go.id bahwasannya pada saat ini, sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.

Baca juga : Surat Edaran BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS Diperpanjang Hingga Januari 2016

Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.

Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Demikian share informasi terbaru tentang EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik) yakni sebanyak 106.038 PNS terancam dipecat karena belum daftar / registrasi PUPNS sampai 31 Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Artikel Terkait:

0 Komentar di "Sebanyak 106.038 PNS Terancam Dipecat Karena Belum Daftar PUPNS Sampai 31 Desember 2015"

Posting Komentar