Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
disebutkan bahwasannya Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program
magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah
satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan
Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan, adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain
itu, berdasarkan Pemendikbud Nomor 49 tahun 2014 disebutkan bahwasannya Standar
Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada
perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Standar
Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem
pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran
lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan program studi.
Program
Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Pembelajaran
adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan
dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
Pengabdian
kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Satuan
Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS, adalah takaran waktu kegiatan
belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses
pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu
program studi.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga
administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi silahkan klik pada links berikut ini :
0 Komentar di "Standar Nasional Pendidikan Tinggi Berdasarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014"
Posting Komentar