Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
seputar Tanya jawab tentang NUPTK di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai
berikut :
1. Sesuai surat
edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7
Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK
dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar
kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Operator
sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di
www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus
melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan
operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
2. Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK
tidak bisa masuk?
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
3. Bagaimana proses
pengajuan NUPTK?
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.
Selanjutnya
operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi
persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah
akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah
lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah
dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di
status pengajuan.
4. Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Syarat
pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No.
14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun
2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
5. Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
6. Bagaimana cara verval GTK?
Verval
GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi
Verval GTK.
7. Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Perbaikan
data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis
kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data
GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
8. Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Verval
GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
9. PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Ya,
oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik
dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
10. Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Data
hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK
sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di
PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di
PDSPK.
11. Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Penonaktifan
NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan
penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan
NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat
Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan
ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat
pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website
dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
0 Komentar di "Tanya Jawab Seputar NUPTK Tahun 2016"
Posting Komentar