Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari PNS
Pusat dan PNS Daerah.
Pegawai Negeri Sipil Pusat gajinya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen,
Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, kepaniteraan
pengadilan, perusahaan jawatan, diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah
otonom, serta PNS Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan
diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum,
yayasan, dan lain-lain.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil Daerah
merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah
provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun
dipekerjakan di luar instansi induknya.
Terkait dengan tugas utama seorang PNS
dalam tugas utama pelayanan publik seperti yang admin rilis dari BKN bahwasannya
kapabilitas SDM aparatur dan perbaikan sistem pelayanan kepegawaian menjadi values
yang disoroti oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana ketika menyampaikan
pemikirannya terhadap paradigma mentalitas PNS yang perlu dibangun secara
terprogram, mengingat konteks global saat ini membutuhkan aparatur yang tidak
hanya sekadar berstatus birokrat tetapi diharuskan mampu berperan sebagai innovation
creator.
Di sela wawancara dengan Tim Buletin,
Kepala BKN tetap melaksanakan tugasnya menandatangani SK Pensiun. (foto: kis)
Kepada Tim Buletin BKN Jumat, (5/2) Bima
kemudian menyampaikan competitive service dalam pelayanan publik sudah
menjadi kebutuhan, BKN yang melakoni peran dalam pembinaan manajemen PNS perlu
menggerakan perubahan-perubahan radikal, salah satunya bisa dicapai melalui
pengembangan road map IT development.
“Seluruh aspek pelayanan kepegawaian
harusnya sudah berbasis technology updating, jika pengusulan kenaikan
pangkat misalnya bukan tidak mungkin dilakukan secara online, tanpa melalui
pintu pelayanan terpadu, sehingga kita bisa lakukan one step service on 24
hours, dengan begitu kita perlahan mengikis paradigma pelayanan publik yang
rumit dan lamban,’’ pungkasnya.
Bima, lebih lanjut mencanangkan adanya
pembangunan SDM aparatur yang kritis, berkarakter thinking out the box,
aparatur yang berani keluar dari comfort zone, memiliki mentalitas yang
berorientasi pada future design, PNS yang mengetahui arah dan
perkembangan perannya, serta memiliki courage untuk melakukan uncommonly
action yang mengarah pada perubahan.
“Mengubah mindset tidaklah mudah, apalagi
terkait merevolusi mental SDM, one of additional options mungkin dapat
dilakukan dengan membangun sistem yang tidak bertumpu pada kuantitas
manusianya, tetapi mengoptimalkan aparatur yang memang memiliki critical
courage personally, berpikir kritis untuk memperbaiki hal-hal kecil yang
dipandang rumit menjadi simple action,” tegasnya.
Extra behavioral competence merupakan uncommon values yang menurut
Bima perlu dimiliki PNS, jika hanya mengandalkan knowledge tidak akan membuat
orang bekerja secara extraordinary.
Bima mengakui revolusi mental PNS tidak
bisa dilakukan secara massive, diperlukan pembangunan sistem yang mendongkrak
peran multitasking dan multi competence PNS, untuk itu ke depan
perlu dilakukan perombakan formasi untuk mengoptimalkan kapasitas SDM aparatur
yang mengacu pada a good system and less employee.
0 Komentar di "PNS Bukan Hanya Berstatus Birokrat Tapi Juga Sebagai Innovation Creator"
Posting Komentar