Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah
sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2).
Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi
tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri
sipil. Namun aspirasi tersebut belum bisa dipenuhi karena tidak ada payung
hukum dan keterbatasan anggaran.
Meski
demikian menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman
masih ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan
pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Herman
menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam
tes calon pegawai negeri sipil. Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia
35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar
Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02/2016).
Menurutnya
kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai
pemerintah yaitu PNS dan P3K.
Perbedaannya,
kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih
bersifat kontraktual. Dia mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga
honorer K2. “Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu
alternatif solusinya.
Mungkin
nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor
hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah
sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata
Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer
menjadi CPNS.
Ketika
Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan masih ada tenaga honorer yang belum
diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS.
“Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat
menjadi CPNS,” katanya.Namun payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS
yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.
Saat
ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014
tentang ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara
otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus
mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.
Dalam
UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan
sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi
tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara
tanpa prosedur da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya. (vd/HUMAS MENPANRB)
0 Komentar di "Solusi Alternatif Penyelesaian bagi Tenaga Honorer K2 Yang Belum Diangkat CPNS"
Posting Komentar