Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan segera
dilakukan kembali. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share
informasi dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar informasi penting
sertifikasi guru di tahun 2016 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang dibahas dalam Rakor Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Tahun 2016 pada beberapa waktu yang lalu.
Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman
Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru
dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).
1. Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio
(PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat
sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi
Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d.
31 Desember 2015.
2. Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program
studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan
sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta,
SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan
PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK Pengangkatan dari pejabat yang
berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar
dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama
(Lima Menteri);
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h. Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari
dokter pemerintah;
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
PP No. 74 Th. 2008 tentang Guru.
3. Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program
studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan
sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar
dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f. Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium
Sertifikasi Guru (KSG);
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari
dokter pemerintah.
4. Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama
untuk ditetapkan sebagai peserta sergur tahun 2016;
5. Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 karena pemalsuan
dokumen akan kehilangan haknya sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat
(5) PP No. 74 Th. 2008;
6. Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru
dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta PLPG
2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan peserta PLPG;
7. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui
online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
(AP2SG). Daftar calon peserta diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan
(GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menghapus nama calon peserta
yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun
2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
yaitu:
a. meninggal dunia;
b. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sbg guru;
c. melakukan pelanggaran disiplin;
d. mutasi ke jabatan selain guru;
e. mutasi ke kabupaten/kota lain;
f. mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g. pensiun;
h. sudah memiliki sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana
dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i. Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
9. Calon peserta sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik
fungsional maupun struktural;
10. Calon peserta sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan administrasi
ditentukan dengan urutan prioritas sbb:
a. Skor UKG tahun 2015;
b. Guru yang mengikuti re-sertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola
PF dan PLPG);
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan
dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, dan terluar yang
memenuhi persyaratan;
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang
tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik
PNS maupun bukan PNS;
g. Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai
peserta sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah
memiliki SK Inpassing);
11. Data peserta sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan
ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan peserta sergur 2016;
12. Penetapan bidang studi sergur 2016 berdasarkan mata pelajaran yang diikuti
dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai
dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada
tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan
diikuti karena bidang studi sertifikasi ini akan terus melekat pada setiap guru
selama menjalankan profesi guru;
13. Bagi peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV)
tidak linear dengan bidang studi sertifikasi dapat menetapkan bidang studi
sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib memiliki
masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata
pelajaran tersebut;
14. Penetapan peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara
kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang
diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran
yang diampu;
15. Setiap calon peserta sergur 2016 diminta untuk membuat Fakta Integritas
yang menyatakan bahwa:
a. bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sah
adanya, termasuk kesediaan menerima sanksi jika terbukti tidak benar;
b. khusus bagi calon peserta sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan
membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.
16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan
dibiayai dengan dana dari pemerintah;
17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi
atau berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya
juga akan dibiayai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan
pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);
18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota
masing-masing adalah sbb:
a. Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan
Kepala Sekolah;
c. Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY
(bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam
bulan terakhir dan bukan polaroid);
e. Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh
formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f. Khusus bagi peserta sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi
SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala
Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI,
Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu
mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan
dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS
yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi
Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh
atasan langsung;
g. Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota
setempat;
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
19. Khusus untuk daerah Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia
Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5
s.d. 14 April 2016.
20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu
mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).
Demikian disampaikan, semoga catatan ini bermanfaat. Semoga pula informasi ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin membuat guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking!
Untuk melihat selengkapnya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi dapat diunduh pada links artikel berikut.
Referensi artikel : Bpk. Jamal Suryanata
trim infonya...
BalasHapus