Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam kesempatan hari ini saya akan share mengenai isi
dari salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan
Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2013 yang lalu.
Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 ditetapkan sebagai
pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah daerah telah melakukan
pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan
menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian
antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu.
Selain daripada itu juga bahwa guru wajib mengampu bidang
tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Berikut isi dari salinan
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk
mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan
sertifikat pendidiknya.
2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam
jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi
yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh
sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata
pelajaran atau guru kelas.
5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat
profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.
BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN
Pasal 2
(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru
didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi
akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib
mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.
Pasal 3
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya
dilakukan melalui jalur:
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan
tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas
beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang
tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru
dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN
Pasal 4
(1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas
baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan
sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu
2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
(2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya
setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Baca juga : Informasi Penting Seputar Ketentuan dan Syarat Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Download selengkapnya salinan Permendikbud Nomor 62 Tahun
2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan
Guru, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru"
Posting Komentar