Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Kabar
gembira bagi teman-teman yang hingga saat ini belum melaporkan SPT pajak via
online di tahun 2016 ini, karena saat ini untuk batas akhir pelaporan SPT pajak
via online tahun 2016 yang seharusnya paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret
2016 ini, sekarang batas waktunya diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April
2016.
Kebijakan
ini diputuskan karena adanya kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya
diperpanjang sampai 30 April 2016.
Adapun 5 (lima) hal yang disampaikan melalui Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi, selengkapnya sebagai berikut :
Adapun 5 (lima) hal yang disampaikan melalui Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi, selengkapnya sebagai berikut :
Sehubungan
dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik
(e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Ditjen
Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme
melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2. Ditjen
Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan
tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik
menjadi terhambat.
3.
Untuk
mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan
Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi Elektronik.
4.
Melalui
Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan
tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi
berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5.
Diharapkan
dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan
pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi
administasi.
Untuk
download Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Nomor: PENG- 03/PJ.09/2016 Tentang
Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi
ini silahkan klik pada tautan sumber berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Pengumuman Resmi Ditjen Pajak Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi"
Posting Komentar