Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Alhamdulillaah...
Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan
Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.
Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme penyaluran
tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi
bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru.
Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk
memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.
Prinsip
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri
sipil daerah meliputi:
a.
efisien,
yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggung jawabkan;
b.
efektif,
yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
transparan,
yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan
Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d.
akuntabel,
yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e.
kepatutan,
yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan
proporsional; dan
f.
manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang
menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Menurut
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini, sasaran penerima tunjangan profesi yaitu
guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional.
Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 bagi Guru PNS Daerah
Sedangkan sasaran tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 bagi Guru PNS Daerah
Sedangkan sasaran tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam
Edukasi...!
0 Komentar di "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD"
Posting Komentar