Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Seiring
dengan peningkatan kesejahteraan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini seperti
adanya gaji ke-14 (THR / Tunjangan Hari Raya) dan juga gaji ke-13 serta dalam
upaya peningkatan kinerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara, KemenPANRB
(Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus
mengambil kebijakan yang strategis.
Berdasarkan
informasi yang admin rilis dari KemenPANRB bahwasannya pada saat sekarang ini ditengarai masih banyak PNS di
daerah yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain karena faktor
kesadaran, lemahnya sistem pengawasan presensi atau absensi pegawai menjadi
salah satu pemicunya.
Untuk
itu daerah diharapkan segera mengembangkan sistem absensi secara elektronik.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, saat Safari Ramadhan ke Kabupaten
Pandeglang, Selasa (14/06).
"Di
era digital dewasa ini, saya minta pemerintah daerah segera mengembangkan
sistem absensi elektronik. Pengawasan akan mudah dilakukan, bukan hanya oleh
pimpinan instansi tapi langsung oleh Kepala Daerah. Pimpinan bisa memonitor
rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy saat
berdialog dengan Bupati Pandeglang, jajaran Muspida dan Kepala SKPD di
Pandeglang Banten.
Menurut
Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi
akan mendapatkan gaji ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan
peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar
kerja.
Dalam
kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas
pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten,
termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan absensi
dilalukan secara manual. "Kalau absensinya manual, tidak bisa dilakukan
pengawasan secara real time, serta
rawan manipulasi," kata Yuddy.
Untuk
mempercepat migrasi pengelolaan absensi dari manual ke digital, terutama di
lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera
mengeluarkan surat edaran. "Kami
akan segera keluarkan surat edaran agar instansi segera melakukan digitalisasi
absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi
lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik,"
ungkap Yuddy.
Sebagai
contoh, Yuddy memperlihatkan sistem absensi elektronik yang sudah dibuat dan
diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur
Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya dapat mengecek kehadiran pegawai
Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan datang ke kantor, nanti
kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (hs/HUMAS
MENPANRB)
Referensi
artikel : THR dan Gaji Ke-13 Harus Dongkrak Kinerja PNS – www.menpan.go.id
0 Komentar di "Adanya Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS Harus Diimbangi Dengan Peningkatan Kinerja"
Posting Komentar