Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Pungutan
di sekolah yang sering dikeluhkan para orang tua siswa, kini bisa diadukan ke
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa
(28/6/2016), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id, sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, seperti
orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena
pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan
saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa
merugikan siswa atau orang tua siswa.
“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini.
“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini.
Kemendikbud
menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan
praktik pungutan itu,”
kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan tugas ke Jerman,
melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).
"Jangan
ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk!
Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita
harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan,"
ujar Anies Baswedan.
Menurut
Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama
antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan
yang masuk, dan kami tangani,” kata
Mendikbud.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di
sekolah.
Pertama tidak boleh
dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu
secara ekonomis.
Kedua, tidak boleh
dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian
hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
Ketiga, tidak boleh
digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi
pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Mendikbud
Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan
kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan
pungutan liar. “Biaya pendidikan itu
harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan
embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. *
Silahkan kunjungi laman resminya pada tautan berikut ini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id
Silahkan kunjungi laman resminya pada tautan berikut ini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id
0 Komentar di "Laman Lapor Pungutan Liar di Sekolah Pada Alamat Situs laporpungli.kemdikbud.go.id Dirilis Kemendikbud"
Posting Komentar