Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berita
gembira kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2016 ini,
pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi
PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sehubungan
dengan gaji ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 yang dapat dijadikan sebagai acuan pemberian gaji tambahan
tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah gaji ketiga belas yang diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemberian
gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau
tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan.
Besaran
penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau
dosen, tambahan penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain
yang sejenis.
Selanjutnya
pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja
ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.
Download
selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini
silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga
bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
Artikel Terkait:
- Dengan Single Salary System, Gaji PNS Minimal 4 Juta dan Bisa Sampai 57 Juta
- Pencairan Gaji Rapel dan Gaji Ke-13 Bagi PNS di Tahun 2015 Kemungkinan Bisa Bersamaan
- PNS Wajib Iuran Dana Pensiun Mulai Tahun 2016
- Jakarta Role Menjadi Model Gaji PNS, Hanya PNS Yang Berkompetensi Tinggi Yang Mampu Memperoleh TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) Maksimal
- KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan Signifikan Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Gratifikasi
- Besar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Dan Polri Tahun 2015 Sedang Dibahas Pemerintah
- PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun
- PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
- THR / Gaji Ke-14 PNS Cair Sekitar 20 Juni 2016, Total Anggaran 7-8 triliun Rupiah
- Adanya Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS Harus Diimbangi Dengan Peningkatan Kinerja
- Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 / THR Tahun 2016 bagi Seluruh PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunan
- Sistem Penggajian Baru PNS Berdasarkan Grade 1 s.d. 27 Mulai Tahun 2016
- Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru PNS Dengan Mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan
- Tidak Ada Kenaikan Gaji Bagi PNS di Tahun 2016, Tapi Diganti Dengan Pemberian Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)
- Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)
- Gaji Ke-13 Tahun 2015 Cair...! Ini Dia Daerah Yang Sudah Cairkan Gaji Ke-13 Tahun 2015 Bagi PNS
- Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Kenaikan Gaji PNS 2015 Kemungkinan Bisa Lebih 6 %
- Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS Tahun 2015 Tidak Dihapus
0 Komentar di "PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun"
Posting Komentar