Sahabat
Edukasi yang berbagia...
Alhamdulillaah..
Mulai tahun 2016 ini, seluruh PNS mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang
yang besarannya sesuai dengan gaji pokok masing-masing.
Adapun
ketentuan ataupun dasar hukum dari adanya Tunjangan Hari Raya yang seringkali
disebut Gaji ke-14 tahun anggaran 2016 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Penetapan
peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi
pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Tunjangan
hari raya tersebut diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Perlu
diketahui bahwa gaji pokok tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam
PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan
dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Dalam
hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari
satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
2.
Apabila
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat negara menerima lebih dari satu
gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan
kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Download
selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada links berikut. Semoga
bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
Artikel Terkait:
- THR / Gaji Ke-14 PNS Cair Sekitar 20 Juni 2016, Total Anggaran 7-8 triliun Rupiah
- Adanya Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Bagi PNS Harus Diimbangi Dengan Peningkatan Kinerja
- Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 / THR Tahun 2016 bagi Seluruh PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunan
- Sistem Penggajian Baru PNS Berdasarkan Grade 1 s.d. 27 Mulai Tahun 2016
- Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru PNS Dengan Mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan
- Tidak Ada Kenaikan Gaji Bagi PNS di Tahun 2016, Tapi Diganti Dengan Pemberian Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)
- Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)
- Gaji Ke-13 Tahun 2015 Cair...! Ini Dia Daerah Yang Sudah Cairkan Gaji Ke-13 Tahun 2015 Bagi PNS
- Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah / PP Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Kenaikan Gaji PNS 2015 Kemungkinan Bisa Lebih 6 %
- Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS Tahun 2015 Tidak Dihapus
- Anggaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2015 Sudah Masuk Dalam APBN, Pencairan Menjelang Tahun Ajaran Baru
- Dengan Single Salary System, Gaji PNS Minimal 4 Juta dan Bisa Sampai 57 Juta
- Pencairan Gaji Rapel dan Gaji Ke-13 Bagi PNS di Tahun 2015 Kemungkinan Bisa Bersamaan
- PNS Wajib Iuran Dana Pensiun Mulai Tahun 2016
- Jakarta Role Menjadi Model Gaji PNS, Hanya PNS Yang Berkompetensi Tinggi Yang Mampu Memperoleh TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) Maksimal
- KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan Signifikan Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Gratifikasi
- Besar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Dan Polri Tahun 2015 Sedang Dibahas Pemerintah
- PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun
0 Komentar di "PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara"
Posting Komentar