Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Dalam
kesempatan berikut ini, saya akan share mengenai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:
10/D/KR/2016 tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dikirimkan kepada Yth. 1. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Seluruh
Indonesia.
Berdasarkan informasi resmi yang admin rilis pada situs http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id bahwasannya dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013 (K13) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran No: 10/D/KR/2016 tentang Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 tersebut di atas.
Surat
edaran tersebut dikirimkan berkenaan dengan implementasi Kurikulum 2013 (K13)
untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 08/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks
Pelajaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), disampaikan beberapa
hal penting sebagai berikut :
1. Pada
saat ini buku teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10
dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik (e-purchasing) yang
difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(LKPP). Proses pengadaan ini direncanakan akan selesai pada pertengahan bulan Juli
2016;
2. Pembelian
buku teks pelajaran K13 seperti tersebut pada butir 1 dipesan langsung oleh
sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS. Daftar penyedia
terpilih akan ditayangkan pada laman e-katalog LKPP;
3. Apabila
proses pembelian buku teks pelajaran K13 tersebut belum selesai sampai awal
tahun pelajaran, maka sambil menunggu proses pemesanan buku, sekolah dapat:
a)
menggunakan
buku K13 yang telah dibeli pada tahun pelajaran sebelumnya;
b) memanfaatan
buku teks pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah sebagai pengayaan
sumber belajar.
Mengingat
pentingnya surat edaran ini, disampaikan tembusan kepada Yth: 1. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah; 3. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud; 4. Inspektur Jenderal,
Kemdikbud; 5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
Download
selengkapnya Surat Edaran Pengadaan Buku Teks Pelajaran Bagi SD, SMP, SMA, dan SMK
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan klik di sini.
Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Surat Edaran Pengadaan Buku Kurikulum SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar