Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
pada salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 telah diatur tentang
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan
Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah
atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
Kemudian,
berdasarkan pada salinan Keputusan Ditjen Dikdas Kemdikbud No.
375/KEP/D/KR/2016 tersebut bahwasannya Kepala daerah dan/atau ketua yayasan
bertanggungjawab untuk:
a.
melaksanakan
pelatihan Kurikulum 2013 dengan pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.
pendampingan
guru dalam pembelajaran;
c.
penyediaan
buku Kurikulum 2013; dan
d.
program
lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
Demikian
informasi mengenai daftar sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK Pelaksana Kurikulum
2013 secara mandiri di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia
Baca juga : Daftar Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, SLB Pelaksana Kurikulum 2013 / K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 se-Indonesia
0 Komentar di "Daftar Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar