Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Berikut
penjelasan umum dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah
mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia.
Kualitas
manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu oleh pendidik profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional.
Oleh
karena itu, guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat strategis. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi
terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip
profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam
memperoleh pendidikan yang bermutu.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi
tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Untuk
mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan
standar pendidik.
Guru
yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu
dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru harus memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya.
Selain
itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran
strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban guru, pembinaan dan pengembangan
karir guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Strategi
untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:
- Penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
- Pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
- Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
- Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional;
- Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional;
- Pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional; dan
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.
Pengakuan
kedudukan guru sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari keseluruhan
upaya pembaharuan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya
memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, tentang
kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan Pemerintahan Daerah.
Sertifikat
pendidik bagi guru dalam jabatan dapat diperoleh melalui pendidikan profesi
atau uji kompetensi. Hal ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa pemerolehan
kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman
langsung yang diinternalisasi secara reflektif. Untuk melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu ditetapkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Guru.
Salah
satu hal penting yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang
Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya,
untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
TK,
RA, atau yang sederajat 15:1;
b.
SD
atau yang sederajat 20:1;
c.
MI
atau yang sederajat 15:1;
d.
SMP
atau yang sederajat 20:1;
e.
MTs
atau yang sederajat 15:1;
f.
SMA
atau yang sederajat 20:1;
g.
MA
atau yang sederajat 15:1;
h.
SMK
atau yang sederajat 15:1; dan
i.
MAK
atau yang sederajat 12:1.
Download/unduh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru selengkapnya, silahkan
klik pada links berikut (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru). Sedangkan untuk download PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru silahkan unduh pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar di "Download Peraturan Pemerintah / PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru"
Posting Komentar